Pemerintah berencana mengeluarkan aturan baru tentang uang pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Pensiun akan dibayarkan satu kali mirip dengan perusahaan swasta. Jumlah uang pensiun yang bakal diterima PNS disebut-sebut antara Rp 500 juta hingga Rp 1,5 miliar, tergantung golongannya.
Seorang PNS di Jakarta Barat mengatakan, informasi itu berkembang dari mulut ke mulut dan kini menjadi buah bibir di kalangan PNS. "Kami tengah membahasnya bersama teman-teman di kantin," kata seorang PNS yang menolak menyebutkan namanya, kemarin.
Informasi juga beredar lewat SMS. Tidak hanya di Jakarta, kalangan PNS di Bandung pun mengaku mendapat SMS yang menyatakan bahwa besaran uang pensiun sekaligus berkisar antara Rp 500 juta sampai Rp 1,5 miliar," katanya.
Tuti, seorang PNS di Pemkot Bandung mengatakan, informasi yang dia terima adalah uang pensiun untuk golongan I dan II sebesar Rp 500 juta, sedangkan golongan III sampai IV antara Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar. "Saya menerima SMS dari teman yang isinya seperti itu. Ketika saya ke kantor, ternyata di kantor pun mereka tengah membahas soal itu," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar