Sesuai dengan PERMENPAN DAN REFORMASI BIROKRASI No.16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2013, maka Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kota di seluruh Indonesia mulai mempersiapkan diri dengan melakukan penyesuaian jabatan guru yang berada di wilayah kerjanya. Para guru PNS sesegera mungkin mengajukan Inpassing Penilaian Angka Kredit.
Adapun persyaratan yang harus dilampirkan bagi guru PNS yang akan mengikuti Inpasing Penilaian Angka Kredit adalah dengan melengkapi berkas pengajuan sebagai berikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar