Regulasi tentang Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi guru-guru yang sudah lulus sertifikasi tertuang dalam sejumlah peraturan sbb:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2008 Bab III Pasal 15 ayat 1, 2, 5 dan 6.
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 4 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/PMK.05/2010 bab VI Pasal 9 ayat (1) dan (2) tentang Tatacara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Penjelasan selengkapnya 3 peraturan tersebut di atas dapat di download.
Salah satu syarat untuk pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru adalah mempunyai Nomor Register Guru (NRG). Banyak guru yang bingung karena mereka tidak mempunyai NRG (Nomor Registrasi Guru). Sebenarnya semua guru yang mempunyai sertifikat pendidik pasti mempunyai NRG (Nomor Registrasi Guru), cuma mereka tidak tahu cara mendapatkannya.
Oleh karena itu, berikut ini akan bagaimana cara mendapatkan NRG (Nomor Registrasi Guru). Sebenarnya bukan cuma kita mendapatkan NRG (Nomor Registrasi Guru), tetapi kita akan mendapatkan (mencari) SK Tunjangan Profesi secara online. OK, langsung saja ke pokok permasalahan. Kunjungi halaman web ini : Klik disini. Tetapi webnya tidak bisa dibuka. Duuuuh gimana? Bagi guru-guru yang berada di UPT Dindikpora Kecamatan Banjarnegara, saya bantu untuk bisa memperoleh NRG yang saya ambil dari data sertifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar