Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh seperti dikutip dari kompas.com menghargai usulan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) terkait dengan akan diberlakukannya aturan yang mengatur pengembangan dan pembinaan profesi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenpan berancana akan menaikkan standar minimal mengajar bagi para guru yang ingin disertifikasi dari 24 jam menjadi 27,5 jam dalam seminggu. Usulan Kemenpan tersebut rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2013 mendatang.
Mendiknas, Mohammad Nuh mengimbau, jika jam mengajar guru jangan hanya dihitung dari berapa jam ia mengajar di depan kelas. Tetapi juga hendaknya dihitung berapa jam para guru menyiapkan hal-hal lain yang mendukung dan terkait dengan proses belajar-mengajar.
Sampai dengan saat ini beban minimal mengajar guru adalah 24 jam per minggu. Sedangkan usulan dari Kemenpan akan menaikkan jam mengajar guru dari 24 jam menjadi 27,5 jam dalam seminggu. Memang lazimnya orang bekerja itu sekitar 34 jam dalam seminggu.
Oleh karena itu, jika standar minimal jam mengajar akan dinaikkan, itu tidak harus diterjemahkan hanya mengajar di dalam kelas. Tetapi bisa juga diartikan lebih luas, seperti misalnya pada saat melakukan pendampingan kepada siswa, saat memberikan bimbingan belajar atau saat praktek di lapangan agar bisa dihitung sebagai bagian dari mengajar. Persiapan-persiapan untuk mengajar juga harus dimasukkan sebagai bagian dari pekerjaan para guru.
Semoga dengan kebijakan ini tidak akan ada lagi kecemburuan antara pegawai negeri non guru dengan guru. Selain itu akan juga seimbang dengan kesejahteraan yang diberikan bagi guru yang telah tersertifikasi profesional. Yang perlu ditekankan adalaj jam mengajar itu tidak hanya dihitung dari mengajar di dalam kelas tapi bisa diartikan luas. Bagaimana komentar Anda dengan rencana penambahan jam mengajar untuk guru tersebut?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar